Perkuat Sarana Untuk Menunjang Tugas Pokok Dan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Balikpapan Terima Senjata Api Dan Amunisi Dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    Perkuat Sarana Untuk Menunjang Tugas Pokok Dan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Balikpapan Terima Senjata Api Dan Amunisi Dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    Balikpapan – Rutan Kelas IIB Balikpapan menerima bantuan tiga pucuk Senjata Api (Senpi) laras pendek merk P3A Pindad, Selasa (09/07/2024).


    Sehubungan dengan adanya Pengadaan Senjata Api Laras Pendek dan Amunisi Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-PB.02.01–3757 Tanggal 14 Desember 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan sarana dan prasarana tersebut kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui perantara Polda Kaltim.


    Berdasarkan surat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur  melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan mengirimkan Surat Nomor W.18-PB.02.01-5120 Tanggal 1 Juli 2024 terkait Pemberitahuan Pendistribusian Senjata Api dan Amunisi di Polda Kaltim Kota Balikpapan, Rutan Balikpapan menugaskan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Bapak Dahlan Hidayat) beserta Staf Pengamanan (Bapak Andris Setiawan) untuk menghadiri kegiatan pendistribusian tersebut.


    Penyerahan senjata api bantuan Kementerian Hukum dan HAM tersebut dilakukan Dit Intelkam Polda Kaltim ke Rutan Balikpapan di ruangan Dit Intelkam Polda Kaltim.


    "Senjata ini merupakan bantuan yang sangat bermanfaat sebagai penunjang keamanan di Rutan Balikpapan, yang tentu dapat mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan, " ungkap Kepala Rutan Balikpapan, Bapak Agus Salim.


    Agus mengatakan, dengan pengadaan tambahan senpi dapat meningkatkan kondisi keamanan Rutan dari segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan baik dari dalam maupun dari luar.


    "Sebisa mungkin dapat kita cegah, sehingga keamanan dan ketertiban Rutan selalu terjaga, " tutur Agus.


    Sebagai bahan kelengkapan atas izin penggunaan senjata yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Kerja penerima senjata diharuskan menunjuk penanggung jawab yang terdiri dari 1 orang penanggung jawab wilayah yaitu Kepala Lapas/Rutan dan 3 Orang Penanggung Jawab Senjata Api yang sebelumnya telah mengikuti Psikotes dan dinyatakan layak dalam penggunaan senjata api.


    Berikutnya Senjata Api tersebut dicatat oleh Pengelola Barang Milik Negara Rutan Balikpapan (Bapak Dani Nababan) untuk di inventarisir Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen bukti dasar pencatatan transfer pada aplikasi SAKTI.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Jalankan Prinsip Mengamankan Dengan Langkah...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Situasi Kondusif Kepala Rutan Balikpapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Tags